Selasa, 03 Januari 2012

Ejaan Yang Disempurnakan atau EYD dalam Bahasa Indonesia


 Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak 16 agustus 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik. Ejaan ini masih tetap digunakan hingga saat ini. EYD adalah rangkaian aturan yang wajib digunakan dan ditaati dalam tulisan bahasa indonesia resmi. EYD mencakup penggunaan dalam 12 hal, yaitu penggunaan huruf besar (kapital), tanda koma, tanda titik, tanda seru, tanda hubung, tanda titik koma, tanda tanya, tanda petik, tanda titik dua, tanda kurung, tanda elipsis, dan tanda garis miring.

Perbedaan dengan ejaan sebelumnya
Perbedaan-perbedaan antara EYD dan ejaan sebelumnya adalah:
  • 'tj' menjadi 'c' : tjutji cuci
  • 'dj' menjadi 'j' : djarak jarak
  • 'j' menjadi 'y' : sajang sayang
  • 'nj' menjadi 'ny' : njamuk nyamuk
  • 'sj' menjadi 'sy' : sjarat syarat
  • 'ch' menjadi 'kh' : achir akhir
  • awalan 'di-' dan kata depan 'di' dibedakan penulisannya. Kata depan 'di' pada contoh "di rumah", "di sawah", penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara 'di-' pada dibeli, dimakan ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
Sebelumnya "oe" sudah menjadi "u" saat Ejaan Van Ophuijsen diganti dengan Ejaan Republik. Jadi sebelum EYD, "oe" sudah tidak digunakan.
Untuk penjelasan lanjutan tentang penulisan tanda baca, dapat dilihat pada Penulisan tanda baca sesuai EYD

Ejaan yang Disempurnakan

Berdasarkan etimologi, kata ejaan berasal dari kata dasar “eja” yang berarti melafalkan huruf-huruf atau lambang-lambang bunyi bahasa. Pengertian ejaan dapat ditinjau dari dua segi, yakni segi khusus dan segi umum. Secara khusus ejaan dapat diartikan sebagai pelambangan bunyi-bunyi bahasa dengan huruf, baik huruf demi huruf maupun huruf yang sudah disusun menjadi kata, frase atau kalimat. Sedangkan secara umum, ejaan berarti secara keseluruhan dan penggabungan yang dilengkapi pula dengan penggunaan tanda baca. Dengan demikian, ejaan itu pada dasarnya mencakup penulisan huruf, penulisan kata, termasuk singkatan akronim, lambang bilangan dan penggunaan tanda baca.

Kaidah ejaan bersifat normatif karena melibatkan pertimbangan salah dan benar berdasarkan norma tertentu. Sebagai contoh adalah kata asing passive dan active, menurut kaidah diserap menjadi pasif dan aktif. Jika pemakaian tersebut mengikuti kaidah, penulisan itu dipandang benar. Tetapi jika penulisan dengan pasiv dan aktiv, penulisan itu dipandang salah karena tidak menaati kaidah yang telah disepakati. Ejaan berfungsi untuk membantu pemahaman pembaca dalam mencerna informasi yang disampaikan secara tertulis. Dalam perkembangannya sistem Ejaan yang Disempurnakan banyak mengalami perubahan. Ejaan yang pertama kali dipakai adalah Ejaan van Ophuysen, kemudian berganti menjadi Ejaan Republik, dan yang terakhir adalah Ejaan yang Disempurnakan atau yang disingkat dengan EYD.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar